Hukuman pidana hingga akhir 2021 akan dijalani ulama Habib Bahar bin Smith.
- HSN 2024 Jember Digelar PCNU dan Pemkab, Santri Masa Kini Bisa Jadi Apa Saja
- Pemkot Surabaya Beri Penghargaan kepada 16 Pelaku Usaha Peduli Lingkungan
- Resmikan RSL Ijen Di Malang, Gubernur Khofifah : Siap Layani Masyarakat Gejala Ringan dan Tanpa Gejala
Dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, hal itu merupakan akibat dari pelanggaran aturan atau syarat asimilasi yang diterima oleh Habib Bahar.
"Tanggal bebas murninya 18 November 2021," kata Rika Aprianti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/5).
Namun demikian, kata Rika, pihak Lapas Gunung Sindur dan Ditjenpas akan terus memantau perkembangan perilaku Habib Bahar selama menjalani hukuman pidana di Lapas Gunung Sindur.
"Kita lihat nanti perkembangan perilakunya," pungkasnya.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith harus kembali menjalani hukuman pidana karena dinilai telah melanggar syarat khusus asimilasi.
Pelanggaran yang dimaksud ialah karena Habib Bahar menghadiri perkumpulan dan memberikan ceramah yang dinilai berisi provokatif dan ujaran kebencian kepada pemerintah.
Bahkan, perkumpulan massa atau orang banyak juga dianggap melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemik Covid-19.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- BB Upal Sabu Pil Dobel L Dimusnahkan, Kajari Jombang Pemusnahan Itu Perintah Hakim dan Sudah Inkrah
- Dekatkan dengan Masyarakat, Polres Lamongan Bentuk Polisi RW
- Puluhan Ribu Jemaah Padati Balai Kota, Gus Iqdam Doakan Surabaya Makin Rukun dan Berkah