Setelah menetapkan 6 Anggota DPRD Surabaya sebagai tersangka korupsi Jasmas, Kejari Tanjung Perak kembali menemukan penyimpangan serupa dan dalam jumlah kerugian negara yang lebih besar.
- Beredar Surat Pemberitahuan KPK ke Jokowi Soal Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo
- Polisi Berhasil Identifikasi Dua Jenazah Remaja di Kali Bekasi
- Mengaku Dikriminalisasi, KPK Ingatkan Mardani H Maming
Kendati telah mengantongi segebok data penyimpangan, masih kata Rachmad, pihaknya masih memberikan kesempatan pada terduga koruptor dana Jasmas, baik para anggota DPRD terpilih ataupun tidak serta pihak swasta untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati.
"Semua pihak yang sudah menikmati, kami beri kesempatan mengembalikan kerugian negara sebelum kita tindaklanjuti proses hukum. Kalau sudah proses hukum kita tidak ada ampun," tukasnya.
Sebelumnya, dalam penyimpangan kasus Jasmas jilid I, Kejari Tanjung Perak telah menahan 6 Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dari lintas partai politik.
Mereka adalah Sugito Politisi Hanura, Darmawan Politisi Gerinda, Binti Rochma Politisi Golkar, Syaiful Aidy Politisi PAN, Ratih Retnowati dan Dini Rinjati dari Partai Demokrat.
Keenamnya ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan perkara Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana dan kordinator proyek jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penyimpangan dana Jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wabup Lamteng Dinyatakan Bersalah Picu Kerumunan, Cuma Dihukum Bersihkan Fasum dan Bayar Rp 2 Ribu
- Kasus Aborsi di Malang, Polisi Tetapkan Sepasang Kekasih Sebagai Tersangka
- KPK Mulai Lakukan Penyelidikan ke Pejabat Daerah Penghasil Nikel