Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019. Enam orang saksi itu diperiksa Jumat (12/4) di Kantor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Adapun, keenam orang itu berasal dari beberapa unsur di antaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Lamongan dan Surabaya serta Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementerian Agama di Jawa TImur."Hari ini KPK memeriksa 6 saksi di Jawa Timur untuk tersangka RMY di Jawa Timur dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/4)."Penyidik memperdalam informasi dugaan aliran dana untuk tersangka RMY juga pendalaman soal seleksi jabatan untuk tersangka Muafaq Wirahadi (MFQ)," imbuhnya.
- Sobirin, Curanmor Pasuruan yang Kerap Lolos dari Sergapan Polisi Meski Tertembak Empat Kali
- Kejagung di Era Kepemimpinan ST Burhanuddin Dinilai Makin Bobrok
- Buka Kasus Mafia Perijinan Dinkopdag Surabaya dengan 2 Tersangka Baru, Jaksa Tunggu Salinan Resmi Putusan Hakim
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejaksaan Tangkap Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
- Negara Berpotensi Rugi Hingga Rp 200 Miliar Akibat Korupsi Taspen
- KPK Pastikan Buka Penyidikan Baru Dugaan Obstruction of Justice Pencarian Harun Masiku