Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Jurubicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Indra Charismiadji, pada Rabu (27/12). Indra ditangkap diduga terkait pajak.
Kabar penangkapan itu dikonfirmasi langsung Jurubicara Timnas Amin lainnya, Iwan Riadi Tarigan.
"Laporannya begitu (ditangkap), ini sedang kami telusuri," kata Iwan, sesaat lalu, di markas pemenangan Timnas Amin, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat.
Iwan belum menjelaskan secara rinci terkait penggelapan pajak yang diduga dilakukan rekannya itu. Begitu juga kronologi penangkapannya.
"Yang jelas, supaya tidak ada fitnah, memutarbalikkan fakta, nanti akan kami sampaikan secara detail dan runut oleh tim hukum kita," sambungnya.
Meski demikian, Timnas Amin tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepada Indra Charismiadji yang merupakan kader Partai Nasdem dan Caleg DPR RI Dapil Jateng 1.
"Biar penegak hukum menjalankan kerjanya, kita harus menghargai itu," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejaksaan Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran