Indeks Prilaku Anti Korupsi (IPAK) mengalami perbaikan dari 3,84 poin pada tahun 2020 menjadi 3,88 poin pada tahun ini. Begitu juga dengan Corruption Perception Index (CPI) yang mengalami perbaikan dari 3,68 poin (2020) menjadi 3,83 poin (2021).
- Sepanjang 2021, Kejari Bondowoso Telah Tangani Ratusan Kasus Diantaranya Korupsi
- Sebanyak 1.078 Napi Mendapat Remisi Khusus di Hari Raya Waisak
- Mutilasi di Ngawi, Pelaku Psikopat
Adapun Indeks Pengalaman Korupsi tahun lalu dan tahun ini relatif sama, yakni pada posisi 3,91 poin di tahun 2020 dan 3,90 poin di tahun 2021. Indeks pengalaman ini sedikit naik, sebesar 0,01 poin, dikarenakan keterlibatan pihak ketiga dalam pembayaran.
Demikian antara lain laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan dalam Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo hari Kamis kemarin (8/7).
Dalam kesempatan itu, KPK menyampaikan tindak lanjut yang perlu dilakukan, seperti sosialisasi CPI kepada semua stake holder, baik lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, serta melalukan upaya konkrit sesuai dengan bidang tugas pokok Kementerian/Lembaga.
Selain itu Kementerian/Lembaga juga didorong untuk melaksanakan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Survei Prilaku Anti Korupsi (SPAK) sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
KPK menitikberatkan peningkatan CPI dengan fokus pada lima area, yakni pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyatakan akan terus melanjutkan program pendidikan masyarakat untuk membangun budaya antikrorupsi. Yang juga termasuk dalam program ini adalah kampanye politik berintegritas, pilkada berintegritas dan executive briefing kepada menteri dan eselon 1 Kementerian/Lembaga.
Selain itu KPK juga menyatakan akan terus mengembangkan pencegahan dan monitoring dengan perbaikan sistem. Di tahun 2020 lalu terdapat 29 kajian dengan 65 rekomendasi yang telah disampaikan ke pemerintah. Sebanyak 45 dari rekomendasi itu telah dijalankan dan 20 sisanya masih proses.
Selanjutnya, terkait dengan strategi penindakan hukum badan dan pengembalian kerugian negara, KPK memperkuat Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan delapan Monitoring Center of Prevention (MCP) dan supervisi penanganan korupsi.
Pada bagian akhir, KPK juga menyatakan tekad untuk terus mensosialisasikan dan melaksanakan SPI dan IPAK serta pemberlakuannya di seluruh Kementerian/Lembaga juga Pemerintah Daerah. Dan ini sesuai RPJMN.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Musnahkan Tambang Emas Ilegal
- Kejati Jatim Bidik Dugaan Penyelewengan Anggaran DD di Lamongan
- KPK Didesak Tangkap Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di Kasus Blok Medan