. Suasana Kantor Kejari Surabaya pada Jum'at (13/9) besok pagi dipastikan akan dipadati oleh puluhan ribu pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Patuh Semeru 2019.
- Mantan Sekjen PKB Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Lewat Kamera ETLE, Angka Pelanggaran Lalu Lintas Berhasil Diturunkan
- Eks Kadispendik Jatim Saiful Rahman Dituntut 9 Tahun Penjara
Untuk mengantisipasi membludaknya antrian tilang, masih kata Farriman, Pihaknya membuka jam ekstra layanan tilang hingga 3 hari kedepan.
"Masyarakat bisa mengambil tilang mulai besok pagi hingga hari minggu. Jadi tidak harus datang besok," ujarnya.
Diungkapkan Farriman, Selain melayani jumlah pelanggan lalin sebanyak 20 ribu, pihaknya juga harus melayani sisa dari jumlah pelanggar lalin di minggu sebelumnya.
"Minggu lalu ada sekitar 12 ribuan tilang, tapi baru diambil sekitar 8 ribu," terang Farriman.
Dengan banyaknya jumlah pelanggar lalin yang akan mengambil barang bukti tilangnya, Farriman berharap agar masyarakat dapat mengikuti aturan yang telah disosialisasikan melalui media massa.
"Jam pengambilan nomor antrian akan ditutup sampai Pukul 11.00 dan dilanjutkan di hari Sabtu dan Minggu," pungkasnya.
Dari pantauan Kantor Berita , Sejak kemarin hingga saat ini, Petugas tilang Kejari Surabaya masih melakukan aktifitas pemilahan surat tilang.
Berbagai persiapan juga terlihat dilakukan, seperti penataan terop dan kursi dengan tujuan masyarakat menjadi nyaman saat mengambil tilang.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Semeru 2019 ini telah menjaring setidaknya 43 ribu pelanggan lalu lintas di Surabaya selama 12 hari. Jumlah pelanggar lalu lintas ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Dari data Satlantas Polrestabes Surabaya, pada 2018 sebanyak 20 ribu pengendara ditilang. Sedangkan pada 2019 ini polisi mengeluarkan 42 ribu tilang. Dari kenaikan pelanggaran 100 persen, sebanyak 65 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 ini ada delapan sasaran penindakan. Penindakan tersebut di antaranya tidak memakai helm SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, melewati batas kecepatan, overload atau melebih mutan, dan pengendara di bawah umur. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Periksa Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Bareskrim
- Polda Jatim Periksa Gus Samsudin Terkait Video Viral Boleh Tukar Pasangan
- Pengedar Sabu Jaringan Malaysia di Wilayah Perbatasan Pulau Sebatik Berhasil Digagalkan