Lempari Batu Polsek Tambelangan- Terdakwa Mengaku Khilaf

Sidang kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan untuk tiga terdakwa, yakni Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi.


Selanjutnya, hakim Edy Soeprayitno memulai bertanya terkait alasan para terdakwa didudukan sebagai pesakitan   dan mencari motivasi para terdakwa ikut dalam pelemparan batu ke Mapolsek Tambelangan.

"Saya spontan, saya khilaf dan hanya ikut ikutan. Waktu itu kami pulang dari istiqosah dan saat perjalanan pulang kerumah sudah banyak massa didepan Polsek, Saya dan rombongan akhirnya turun dan ikut ikutan dengan massa yang sudah lebih dulu melempari Polsek dengan Bom Molotov," kata terdakwa Habib Abdul Qhodir yang diamini terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi.

Sementara terkait bom molotov, Para terdakwa awalnya mengaku tidak tau. Namun setelah diingatkan keterangannya dalam BAP oleh JPU Anton Zulkarnaen, terdakwa Hadi Mustofa akhirnya baru mengakui bila bom molotov tersebut dibawa oleh Habib Zaki saat mendatangi rumah terdakwa Habib Abdul Qhodir.

"Saya taunya ada botol Kratingdaeng yang ditaruh di kardos mie dan air meneral. Waktu itu Habib Zaki datang ke rumah Habib Abdul Qhodir. Tapi saya tidak tau kalau itu untuk membakar polsek,"ujar terdakwa Hadi Mustofa yang dibenarkan terdakwa Habib Abdul Qhodir dan Supandi.

Usai persidangan, JPU Anton mengatakan bahwa keterangan ketiga terdakwa berbelit belit.

"Berubah ubah dan tidak konsisten, tapi setelah dibacakan BAP nya baru dibenarkan keterangannya,"kata JPU Anton Zulkarnaen.

Terpisah, Andry Ermawan  selaku ketua tim penasehat  hukum ketiga terdakwa membatah kliennya berbelit-belit. Ia menyebut, bila ketiga terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Tadi itu terdakwa tidak paham dengan yang ditanyakan, maka nya tidak nyambung. Tapi setelah diklarifikasi dengan keterangan dengan BAP,  mereka semua terbuka dan tidak ada yang ditutup tutupi.

Untuk diketahui, Selain ketiga terdakwa, PN Surabaya juga menggelar sidang untuk 6 terdakwa lainnya, yakni Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.

Keenam terdakwa  dihadirkan ke persidangan untuk mendengarkan keterangan dari tiga terdakwa lainya, yakni Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad,  Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news