Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, heran Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tidak mewajibkan LHKPN para Capim KPK. Padahal, menurutnya Pansel Capim KPK merupakan bentuk keseriusan Presiden Jokowi dalam rangka semangat memberantas korupsi.
- Sanjay Divonis Bebas, Hakim Sebut Tidak Ada Yang Dirugikan Dalam Bisnis MeMiles
- BP2MI Berhasil Selamatkan Enam Calon PMI dari Sindikat Ilegal di Bogor
- Cabut Gugatan, Sidang Mediasi Pedagang Sayur Keliling Berakhir Damai
Dengan memilih orang luar biasa yang berintegritas dan memiliki kredibilitas di tingkat Pansel, akan tampak kadar keseriusan Presiden.
Zainal menambahkan secara ideal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tentu diwajibkan bagi seluruh pejabat penyelenggara negara dimana pimpinan KPK termasuk di dalamnya. Karena itu, ia sangat menyayangkan Pansel Capim KPK tidak mewajibkan LHKPN bagi para Capim KPK.
Untuk dapat dipilih, untuk dapat (lolos), berarti harus memiliki salah satunya adalah LHKPN. Untuk penyelenggara negara harusnya wajib,†pungkasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Diminta Segera Usut Dugaan KKN Dua Anak Jokowi
- Majelis Hakim Vonis Dodik Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Uang Pengurusan Sertifikat Warga Madiun
- Pencurian 21 Ton Solar Pertamina, Data Kemenhub Sebutkan Kapal MT Putra Harapan Milik PT Hub Maritim