Lima Bandar Narkotika Sindikat Malaysia Divonis 14 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap 5 terdakwa yang merupakan bandar 4 kilogram sabu jaringan Malaysia. Mereka adalah Sobirin, Lukman Hidayat, Rizal Martha, M Rudi dan M Zaky Mubarok.


Selain diganjar hukum badan, kelima terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.

"Dan sesuai ketentuan Undang-Undang apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," terang hakim Pujo Saksono.

Atas vonis tersebut, kelima terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim mengaku menerima putusan hakim.

Vonis hakim PN Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan JPU Winarko yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Untuk diketahui, kelima terdakwa ditangkap oleh BNNP Jatim di terminal Caruban, Madiun. Saat digeledah, petugas menemukan 4 kilogram sabu yang dibawa para terdakwa dari Malaysia melalui Batam.

Dari hasil penyidikan, sabu tersebut dibeli para terdakwa melalui seorang TKI yang bekerja di Malaysia seharga Rp 250 juta.

Dalam kasus ini, kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news