Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk lima orang jaksa peneliti kasus penyebaran berita hoaks kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8) lalu.
- Diduga Manfaatkan Jabatan, Pakar Hukum Laporkan Pahala Nainggolan ke Dewas KPK
- Dua Pemeran Video Syur "Kebaya Merah" Ditangkap di Surabaya
- Firli Bahuri Resmikan Rutan KPK di Puspomal, Ajak TNI AL Berantas Korupsi
"Ada lima jaksa yang ditunjuk, jaksa pertamanya Pak Aspidum (Asep Maryono)," terang Kasi Penkum Kejati Jatim saat dikonfirmasi Kantor Berita , Rabu (18/9).
Untuk diketahui, dalam kasus ini Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim lantaran dianggap melanggar pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sedangkan tersangka Tri Susanti alias Mak Susi dijerat pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentangPeraturan Hukum Pidana.
Sementara Samsul Arifin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, dijerat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Untuk Andria Adiansah dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk Andria Adiansah yang merupakan youtuber, ditahan polisi setelah mengunggah video yang tidak sesuai dengan kejadian yang ada di lokasi di depan AMP. Pelaku ini mengunggah video yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Polisi kemudian menangkapnya di tempat tinggalnya di Kebumen.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terima Aliran Dana Korupsi Timah, JPU Bakal Hadirkan Artis Sandra Dewi di Persidangan
- Polri Kumpulkan Barang Bukti Kasus Dugaan Penistaan Agama M Kece
- Hari Ini Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur