Kejati Jatim menerima pengembalian uang hasil korupsi pengadaan kapal floating dock crane dari lima saksi yang merupakan mantan pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS).
- Pelaku Penembakan Pelajar SMK Menunggu Hasil Banding Dari Propam Sebelum Disidang
- MA Harus Jadi Lokomotif Semangat Baru Pemberantasan Korupsi, Kasus PK Mardani Maming Pembuktian Janji Presiden Terpilih Prabowo Berantas Korupsi
- Politisi PDIP Maria Lestari 9 Jam Diperiksa KPK Saksi Kasus Tersangka Hasto
"Itu uang saku dari rekanan untuk direksi yang ikut ke Rusia," kata Kajati Jatim, Sunarta dikutip Kantor Berita saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7).
Uang tersebut, kata Sunarta, nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan terdakwa Antonius Ari Saputra dan Mantan Dirut PT DPS, Ririt Syeried Jetta.
"Jika putusan hakim meminta agar uang itu dikembalikan lagi ke saksi akan kami kembalikan, tapi jika perintahnya kembalikan kepada negara ya kami kembalikan ke negara,"pungkasnya.
Lima Pejabat yang mengembalikan uang hasil korupsi tersebut diantaranya, mantan komisaris PT DPS, Gatot Sudariyono dengan jumlah USD1.500, Direktur Operasional PT DPS, Diana Rosa senilai USD1.000, Mantan Direktur Operasional PT DPS, I Wayan Yoga Djunaedi senilai USD1.500. SM Logistik PT DPS Ina Rahmawati senilai USD1.000 dan Staf Ahli Dirut PT DPS, Slamet Riyadi senilai USD1.300.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini dibongkar Kejati Jatim ketika muncul laporan BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 63 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating dock crane ini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal tersebut telah melalui proses lelang. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 17 PBH Jatim Dapat Tambahan Dana Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
- Usut TPPU di Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Pimpinan BNI dan 3 Direktur
- KPK Pastikan Menindak Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Jika Ditemukan Unsur Pidana