Robig Zaenudin, pelaku penembakan Gamma, pelajar SMK di Kota Semarang, masih menunggu banding dari hasil sidang etik Bidang Profesi Dan Keamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
- Saksi Beberkan Fakta Baru Kasus Penembakan Siswa di Semarang
- Meski Beda Pendapat Soal Kematian Siswa SMKN Semarang, Bareskrim Tetap Asistensi
- Kasus Penembakan Siswa SMK, Polda Jateng Jamin Proses Hukum Tak Ditutup-tutupi
Dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Robig mengajukan banding tersebut atas dasar ingin agar hasil sidang ditinjau kembali, usai dinyatakan bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menjelaskan bahwa banding tersangka akan diputuskan dalam persidangan berikutnya.
"Masih ditinjau dan belum tahu seperti apa banding pembelaannya. Nanti kalau sudah diterima dan dinyatakan selesai, akan ada proses sidang," kata Artanto, Selasa (14/1).
Kabid Humas menegaskan, jika sudah mendapatkan keputusan atas banding, segera akan secepatnya dilanjutkan sidang.
Robig setelah menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu, berkas perkaranya telah diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke Jaksa Penuntut Umum.
Namun dalam pengajuan berkas, Robig meminta banding keberatan atas putusan sidang etik usai mendapatkan tuntutan hukum dan sanksi pemecatan.
Setelah tahapan banding, Robig menunggu hasil dari proses yang sudah diajukan ke Bidang Propam. Selanjutnya, baru akan dilanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Saksi Beberkan Fakta Baru Kasus Penembakan Siswa di Semarang
- Meski Beda Pendapat Soal Kematian Siswa SMKN Semarang, Bareskrim Tetap Asistensi
- Kasus Penembakan Siswa SMK, Polda Jateng Jamin Proses Hukum Tak Ditutup-tutupi