Lima Terdakwa Penyerobot Tanah Puskopkar Disidangkan

Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 23 hektare di Desa Pranti Kec Sedati Sidoarjo memasuki babak persidangan di PN Sidoarjo, Senin (4/11/2019). Lima terdakwa diantaranya Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak almarhum Iskandar) sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo. Kemudian tiga notaris di Sidoarjo diantaranya Umi Chalsum, Yuli Ekawati dan Dyah Nuswantari Ekapsari. Mereka diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan akta-akta otentik sebagaimana pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Ahmad P dan jaksa penuntut umum berjumlah empat orang yakni Budi, Andik, Leysia dan Ridwan.Dalam persidangan kelima terdakwa dihadirkan secara satu persatu sesuai dengan split berkas yang sudah dilakukan jaksa. Dalam dakwaannya jaksa, para terdakwa dituding melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerebotan tanah milik Puskopkar seluas 23 hektare di desa Pranti Sedati dan sekarang sudah dijual oleh Henry menjadi pergudangan. Para terdakwa yang dinilai melanggar pasal 264 dan 266 KUHP diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.Seperti diketahui kasus yang merugikan Puskopkar mencapai Rp300 miliar ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dilanjutkan pekan depan.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news