. Maskapai Lion Air, yang merupakan bagian dari Lion Air Group memberikan perkembangan terbaru terkait dengan penanganan seorang pilot berinisial AG yang menurut keterangan telah melakukan tindakan berupa pemukulan kepada satu pegawai laki-laki di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.
- DPRD Gresik Desak Perombakan Pimpinan di PDAM Giri Tirta
- Guru SMPN 10 Kota Madiun Dibebastugaskan Usai Hukum Siswa Lari Keliling hingga Kaki Melepuh
- Acara Peringatan Global Hari Habitat Dunia 2020 di Surabaya Berlangsung Secara Hybrid, Ini Paparan Risma
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, pertemuan bersama dilaksanakan merupakan bagian dari langkah untuk mengumpulkan data, informasi dan keterangan lain yang dibutuhkan guna kepentingan penyelidikan atau investigasi lebih lanjut.
Lion Air telah memutuskan tidak memberikan izin tugas terbang (grounded) kepada AG hingga proses penyelidikan selesai sesuai dengan aturan perusahaan.
"Jika penyelidikan selesai dan hasil menyatakan AG bersalah, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," jelas Danang dalam keterangannya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/5).
Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first). [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berdekatan Dengan Proyek Pelebaran Jalan Nasional, Dua Tugu Silat di Madiun Dibongkar
- Temukan Buku Pelajaran SD Berisi Contoh Pacaran, Anggota DPRD Jatim Ini Desak Kemenag Dan Disdik Bertanggungjawab
- Surabaya Satu-satunya Kota Besar di Indonesia yang Berstatus PPKM Level 1