LSM Lira Kabupaten Probolinggo mendatangi Polres Probolinggo. Mereka itu mendatangi, untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik di Medsos.
- Mantan Presiden Maladewa Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
- Taiwan Mendakwa 6 Pekerja Ilegal Asal Indonesia Dalam Kasus Penemuan Ladang Ganja Terbesar
- Keluarga TNI di Surabaya Diduga jadi Korban Mafia Tanah, GRIB Jaya dan MAKI Pasang Badan
“Pihak penyidik menggali informasi atau mengklarifikasi kepada dua saksi, saksi yang pertama saya sendiri dan saksi kedua Sekcam Lira Pakuniran Angga,” ujarnya seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (24/07).
Menurut Novan, yang mengetahui pertama kali ialah Angga dalam komentar akun tersebut di media sosial. Sehingga Angga melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut ke grup WA LSM Lira Kabupaten Probolinggo. Sehingga dari laporan tersebut Novan melapor ke Polres.
Kanit Tipter Ipda Djuwantoro Setyowadi mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan saksi.
“Kami terus mengkonfirmasi, dan tahapannya terus meningkat sampau penetapan tersangka. Kapan penetapan tersangkanya, belum bisa dipastikan. Karena perkara yang kami tangani cukup banyak,” ujar Djuwantoro.
Dia menambahkan, pihaknya akan kembali menggali keterangan saksi dan korban. Untuk barang bukti, nanti kita cek lagi dengan informasi teknologi (IT).
Diberitakan sebelumnya, akun Facebook “Masuk Pak Eko” dilaporkan ke Polres Probolinggo oleh LSM LIRA setempat Jumat (3/7/2020).
Kata Humas LSM LIRA Kabupaten Probolinggo Novan Yulianto, akun tersebut menulis komentar bahwa AW, oknum LSM yang ditangkap tangan polisi karena memeras Kades Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, adalah anggota LIRA.
“Padahal, AW bukan anggota LSM LIRA. Karena itu akun tersebut kami polisikan,” ujar Novan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Istri Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Sebagai Tersangka
- Terungkap Ajudan Ferdy Sambo Berencana Menabrakan Mobil Saat Bersama Yosua
- Kejari Surabaya Dikabarkan Naikkan Status Sengketa Aset PT KAI Daops 8 ke Tahap Penyidikan