Lolos Hukuman Mati- Kurir 30 Kilogram Sabu Di Vonis Seumur Hidup

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya dengan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Herman Sudjiono alias Liang, kurir 30 Kilogram narkotika jenis sabu


"Mengadili, menghukum terdakwa Herman Sudjiono alias Liang dengan pidana penjara seumur hidup,"kata hakim Dede Suryamansm dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya Selasa (10/9).

Dalam amar putusannya, Warga jalan Dian Indah Kelurahan Babakan Kecamatan Ciparay, Bandung ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas vonis ini, terdakwa Herman Sudjiono alias Liang melalui penasehat hukumnya Victor A Sinaga langsung menyatakan banding. Sementara Kejari Surabaya melalui JPU Warti mengaku pikir-pikir.

Terpisah, Victor A Sinaga mengaku keberatan dengan vonis majelis hakim karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Terdakwa ini hanya orang suruhan dari Boby (DPO) dan tidak mengetahui kalau barang itu beratnya 30 Kilogram,"kata Victir A Sinaga usai persidangan.

Sementara terkait barang bukti, masih kata Victor, klienya tidak pernah membawa sabu yang dimaksud.

"Dia bukan aktor, dia hanya dikasih uang 10 juta dari yang dijanjikan 75 juta. Dengan dasar itulah kami nyatakan banding. Dan saya minta agar Boby segera ditangkap,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Herman Sudjiono alias Liang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada 31 Januari 2019 lalu, di Ruko Gunung Anyar Jaya Green City Kav 52 Surabaya.

Saat ditangkap, Petugas menemukan sabu seberat 30 Kilogram yang ditaruh terdakwa Herman Sudjiono alias Liang
di dalam 22 kardus.[bdp] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news