LSM Amak Pertanyakan Sidak Komisi A di SPBU Jalan Pemuda- Apakah Sesuai Prosedur?

Sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Surabaya terhadap SPBU BP-AKR di jalan Pemuda mendapat apresiasi dari elemen masyarakat salah satunya LSM Amak (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi).


Namun sayangnya langkah unjuk taring yang dilakukan Ketua Komisi A DPRD Surabaya beserta jajarannya itu dinilai Ponang terlalu gegabah bahkan sembrono.

Pasalnya secara peraturan, apabila sebuah komisi di DPRD Surabaya akan melakukan sidak pada tempat dan sasaran tertentu harus sesuai mekanisme yang berlaku.

"Yang kami pertanyakan apakah sidak tersebut prosedural? Para anggota dewan tersebut punya bekal surat tugas secara resmi. Apakah prosedur ini telah dilakukan? Sepengetahuan kami harus dirapatkan dan diputuskan oleh internal komisi tersebut. Nah begitu sudah dicapai kesepakatan secara bulat maka harus ada ijin secara tertulis oleh pimpinan dewan," katanya.

Apalagi lanjut Ponang diketahui bahwa SPBU BP-AKR jalan Pemuda tersebut telah memiliki ijin resmi bahkan diperoleh sesuai prosedur dari Pemkot Surabaya. Seharusnya Komisi A DPRD Surabaya cukup memanggil pihak Pemkot Surabaya yang memberi ijin bukan malah membuat keruh kota Surabaya.

"Kenapa mesti disidak. Harusnya komisi A cukup memanggil terhadap SKPD Pemkot Surabaya yang telah mengeluarkan ijin tersebut. Soal pom bensin baru tersebut sepatutnya nggak perlu disidak. Karena kalau disidak, pasti menimbulkan kegaduhan. Baik terhadap investornya dan publik Surabaya," ungkapnya.

Untuk itu Ponang berharap, agar kejadian ini menjadi koreksi dan intropeksi terhadap wakil rakyat dijalan Yos Sudarso agar tak terulang lagi kedepannya.

"Harapan kami kedepan, biarlah sapu baru tersebut selalu mencari lantai yang kotor. Jika lantai sudah bening dan bersih, nggak perlu dibersihkan berulangkali," pungkasnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news