Selain membebaskan terdakwa kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) pada putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) juga meminta agar terdakwa dipulihkan nama baiknya.
- Diskusi Publik bertema “Perlindungan Hak Warga Dari Kesewenang-wenangan Negara", PP No 28 2022 Dinilai Cacat Hukum
- Begini Kata KPK Soal Alutsista Bekas yang Dibahas Saat Debat Capres
- Gara gara Shift, Tiga Orang Jukir di Kota Madiun Terlibat Duel
Selain itu, MA juga menyatakan bahwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dinyatakan bebas dari tuntutan 15 tahun saat mengajukan banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) pada Pengadilian Tinggi DKI Jakarta.
"Mengadili, mengabulkan permohonan terdakwa membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan Tipikor pada PN Jakpus," ujar hakim Abdullah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pengendali BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.
KPK juga tengah mengebut kasus BLBI ini dengan mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya yang diduga masih berkaitan dengan perkara. Kemudian, KPK juga masih memburu dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Segera Infokan Perkembangan OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel
- Segel Tempat Karaoke, Pemkot Probolinggo akan Dilaporkan ke Polda Jatim
- Karen Agustiawan Ditahan KPK Hingga 20 Hari ke Depan