Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia melaporkan calon wakil presiden Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini berkaitan dengan pernyataan Ma’ruf soal buta dan budek.
- Virli Bramanto Deklarasikan Sebagai Calon Wali Kota Probolinggo 2024
- DPR Semprot Kinerja Kemenpora yang Tak Berdaya dan Biarkan Merah Putih Hilang di Podium Piala Thomas
- Ingat Pesan Gus Dur, Ulama Banyuwangi Doakan Prabowo Jadi Pemimpin Indonesia
Dikatakan Ahmar, pidato Ma'ruf Amin telah membuat banyak pihak tersinggung, marah, kecewa, terlebih para penyandang disabilitas.
Laporan ke Bawaslu diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang yang terkesan merendahkan maupun menghina kaum disabilitas.
"Pada undang-undang disabilitas, yang merupakan pengakuan terhadap harga diri penyandang disabilitas, agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya, yakni hak-hak kaum disabilitas harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan," ujarnya.
Seperti para tunanetra yang diwakilinya, Ahmar berharap Bawaslu dapat bersikap profesional dengan memberikan sanksi sebagaimana mestinya berdasarkan aturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena patut diduga Ma'ruf Amin, telah melanggar UU No 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 dan pasal 521," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Emil Dardak Ingin Duet Lagi Dengan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
- Koalisi Gerindra-PKB Jadi Ujian Bagi KIB
- Panwascam Sidoarjo Kota Temukan Data Pemilih Ganda Pemilu 2024