Ma'ruf Amin Dilaporkan Komunitas Tunanetra ke Bawaslu

Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia melaporkan calon wakil presiden Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini berkaitan dengan pernyataan Ma’ruf soal buta dan budek.


Dikatakan Ahmar, pidato Ma'ruf Amin telah membuat banyak pihak tersinggung, marah, kecewa, terlebih para penyandang disabilitas.

Laporan ke Bawaslu diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang yang terkesan merendahkan maupun menghina kaum disabilitas.

"Pada undang-undang disabilitas, yang merupakan pengakuan terhadap harga diri penyandang disabilitas, agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya, yakni hak-hak kaum disabilitas harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan," ujarnya.

Seperti para tunanetra yang diwakilinya, Ahmar berharap Bawaslu dapat bersikap profesional dengan memberikan sanksi sebagaimana mestinya berdasarkan aturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena patut diduga Ma'ruf Amin, telah melanggar UU No 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 dan pasal 521," pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news