Mabes Polri Limpahkan Berkas Korupsi PT PJU- Tersangka WPS Ditahan

Setelah dinyatakan sempurna oleh Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Penyidik Markas Besar (Mabes) Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT Petro Gas Jatim Utama (PJU) BUMD milik Pemprov Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.


Menurut Heru, tindak pidana korupsi yang dilakukan PT PJU ini terjadi adanya kerjasama dengan PT GHI pada 15 November 2010 silam. PT PJU diduga tidak mematuhi dan menabrak anggaran dasar sehingga melanggar ketentuan Kepmendagri no 40 tahun 2004.

"Mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan tidak sesuai dengan SOP di internal PT PJU diantara  penarikan uang kepada pihak PT GHI. Asa juga faktur fiktif, sehingga muncul kerugian negara," jelas Heru.

Heru menambahkan atas perbuatan tersangka Wahyu Pujo Saptono (WPS) selaku GM Finance and Administration serta Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama tahun 2010 sekaligus Kapimpro kerjasama batubara berdasarkan Hasil audit BPK RI terdapat kerugian daerah sebesar Rp. 29.133.596.855,00.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas Satu Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkasnya.

Dari kejahatan tersangka, Kejari Surabaya mendapatkan barang bukti yakni dokumen-dokumen serta uang tunai sebesar Rp 137 juta.

Sedangkan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3,  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news