Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi menjelaskan syarat jumlah suara minimum dukungan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan (independen) pada Pilkada 2020.
- "Menghilang" hingga 9 Mei, Putin Dikabarkan Bakal Jalani Operasi Kanker Perut
- Anies Utang Jasa ke Rakyat Jakarta, Bukan ke Prabowo
- Kampanyekan Anaknya saat Operasi Pasar Murah, Zulhas Bisa Dikategorikan Abuse of Power
"Tahapan pertama yang digelar nanti penjaringan dari jalur perseorangan. Namun sebelumnya kita tetapkan surat keputusan dulu berapa jumlah suara dukungan minimum yang harus dipenuhi," terang Aman Ridho Hidayat Divisi Teknis Penyelenggara KPU Ngawi, Selasa, (8/10).
Ia mengatakan, untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, secara teknis harus mengantongi suara dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Ngawi.
Dengan dasar DPT sesuai pelaksanaan pemilu terakhir sesuai amanah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Artinya, pada Pemilu serentak 2019 kemarin DPT di Ngawi tercatat 705.902 pemilih. Jika mendasar itu nantinya bisa ditebak jalur perseorangan harus mengumpulkan 53.000 dukungan.
Tandas Ridho, penyebaran suara dukungan harus 50+1 dari kecamatan di wilayah Ngawi. Sehingga wilayah penyebaranya harus berada di 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada. Dan penjaringan jalur perseorangan akan dibuka mulai 1 Desember 2019 - 3 Maret 2020.
"Perlu dipahami persentase suara dukungan jalur perseorangan ini mendasar DPT pada pemilu terakhir. Namun pelaksanaan Pilkada nanti untuk DPT tetap dilakukan pemutakhiran," jelas Ridho.[dik/bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pimpin Jateng 9 Tahun Cuma Berhasil Pangkas 1 Juta Kemiskinan, Kualitas Ganjar Dipertanyakan
- Bacaleg Bekas Terpidana Disyaratkan Buat Pengumuman di Media Massa
- Gelar HC Raffi Ahmad Dicurigai Jadi Pintu Masuk ke Kabinet Prabowo