Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Mojokerto Raya (ARMR) menggelar aksi di depan pintu grebang kantor Bupati Mojokerto, Senin (12/10).
- Bongkar Makam Diduga Korban Pembunuhan, Polres Tuban: Hasilnya Murni Korban Kecelakaan
- DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Raperda LPJ APBD 2021
- Gandeng Pagar Nusa, Faisol Riza Ajak Jaga NKRI dan Ulama
Massa ARMR mendesak Bupati dan Wali Kota Mojokerto mau menemui mereka dan mendesak pembatalan Undang-undang Cipta Kerja.
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Mojokerto Raya ini melakukan long march dimulai dari Graha Mojokerto Service City (GMSC) di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto menuju ke kantor Bupati Mojokerto di Jalan A Yani Kota Mojokerto yang berjarak 2 km.
Massa membawa spanduk ukuran besar dan kecil, sesampainya di lokasi ratusan mahasiswa langsung melakukan orasi.
Pihak kepolisian yang berjaga di depan pintu gerbang, dengan sigap memblokade pintu gerbang dan membiarkan para mahasiswa dari beberapa kampus melakukan orasi.
Pengunjuk rasa menyampaikan tuntutannya, meminta kepala daerah yakni Pjs Bupati dan Wali Kota Mojokerto menemui mereka.
“Bukan hanya buruh yang mendapatkan imbas daripada UU Cipta Kerja, tapi rakyat juga, PKL. UU tidak pro terhadap rakyat, sebagian mahasiswa orang tuanya dari buruh. UU itu memang bagus, tapi bagus buat kapitalis yang menginjak-injak rakyat. Hidup mahasiswa,” ungkap salah satu koordinasi aksi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, rencananaya Pjs Bupati dan Wali Kota akan menemui untuk menyampaikan surat yang akan ditandatangani,” tambah perwakilan mahasiswa lainnya saat menyampaikan orasinya yang langsung diteriaki massa aksi.
Hingga saat ini, ratusan mahasiswa masih bertahan di depan pintu gerbang kantor Bupati Mojokerto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pertama di Dunia, 250 channel YouTube Siarkan Haul Emas KH Abd Wahab Chasbullah
- Pasar Hewan di Lamongan Kembali Dibuka
- Ada ASN Huni Rusun, Wali Kota Eri: Ya Harus Dikeluarkanlah