Manajemen family Karaoke De Berry membantah menyediakan sarana prostitusi atas ditangkapnya salah seorang mucikari berinisal DM oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim saat menggelar operasi cipta kondisi jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 pada Selasa (17/12).
- Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Penyuap Rektor Unila Tak Akan Banding
- Hak Imunitas DPRD, Kuasa Hukum Bupati Bondowoso: Tidak Seharusnya Melanggar Kode Etik
- Firli Bahuri: KPK Terus Galakkan Pencegahan Korupsi di Bidang Politik
Dijelaskan Deden, DM bukanlah bagian dari manajemen De Berry. Ia merupakan tamu dan datang untuk menyewa ruangan karaoke bersama empat rekannya.
"Saat peristiwa itu, kami kedatangan pengunjung berinisial R bersama rekannya memesan salah satu room karaoke dan masuk dengan ditemani oleh dua pemandu lagu freelance di luar manajemen bersama agencynya atau kordinatornya. Kami pun tidak mengetahui apa saja yang terjadi di room karaoke tersebut," jelas Deden.
Dengan ditangkap DM ini, Deden justru berterima kasih pada jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
"Kami merasa dirugikan dengan yang dilakukan DM. Karena selama ini kami hanya mengelola jasa hiburan karaoke sebagai rekreasi keluarga, tidak lebih dari itu," ujarnya.
Sejak peristiwa tersebut, masih kata Deden, Karaoke De Berry yang berlokasi di Jalan Banyu Urip 246 Surabaya tersebut untuk sementara tidak beroperasi, karena masih dalam proses hukum.
"Sudah seminggu ini kami tidak beroperasi lagi karena masih di Police Line oleh Polda Jatim. Dan kami berharap segera selesai," katanya.
Saat ditanya kerugian atas ditutupnya tempat usahanya tersebut, Deden mengaku mencapai ratusan juta.
"Antara lima belas juta rupiah perhari. Sebenarnya bukan masalah materiilnya tapi ini menyangkut nama baik dan image negatif masyarakat dimana selama ini kami dikenal sebagai karaoke keluarga," pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan prostitusi ini diungkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim saat menggelar operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Dalam operasi tersebut, Petugas menemukan adanya tindak pidana asusila pada salah satu ruangan karaoke yang disalah gunakan oleh pengunjung dan mengamankan 19 orang diantaranya DM yang berperan sebagai mucikari, satu asisten manager, dua kasir dan 15 pemandu lagu.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi menetapkan DM sebagai tersangka dan dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. Mami DM terancam hukuman penjara 1 sampai 1,5 tahun. Meski begitu Mami DM tidak ditahan karena pasal khusus.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 10 Orang Disanksi Denda Karena Tidak Pakai Masker, Kajari Tanjung Perak Imbau Warga Surabaya Patuhi Prokes
- Bareskrim Polri Sita Mobil Ferari dan Rumah Indra Kenz
- Tuding PGI Kerasukan Setan, Ferdinand Telah Menghina Persekutuan Gereja