. Petugas Unit Reskrim Polsek Kedunggalar Ngawi, berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan ajang perjudian jenis dadu di Dusun Pohjagal, Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar, pada Selasa dinihari, (30/7).
- Menpora Dito Diduga jadi Markus di Kejagung pada Kasus Korupsi BTS
- Harry Sidabuke Didakwa Suap Juliari Batubara Rp 1,28 Miliar Untuk 'Mainkan' Bansos Covid-19
- Sidang Gugatan Perdata Oleh Tersangka Kasus Penipuan Ditunda, Ini Alasannya
Ya tadi malam unit reskrim saat melaksanakan patroli mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong ada perjudian jenis dadu, setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan ternyata benar kemudian dilakukan penangkapan†kata AKP Sukisman, Kapolsek Kedunggalar.
Setelah berhasil melakukan penangkapan, petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti 3 buah mata dadu, 1 lembar beberan, 1 buah penutup dadu, 1 buah tatakan, 1 lembar tikar, 1 buah piring, 1 buah tas kain warna biru dan uang tunai sebesar Rp 820 ribu yang diduga dipakai untuk berjudi untuk dibawa ke kantor Polsek.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancamannya 10 tahun penjara†pungkasnya. [pr/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dimata Kaum Milenial, Jenderal Listyo Sigit Dianggap Mampu Nahkodai Polri
- Kejari Jember Tahan Pegawai BRI, Diduga Korupsi Setoran Dana Nasabah
- Pemohon Cabut Uji Materiil Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Padahal Baru Sekali Sidang