Selain mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, ternyata anggota DPRD Surabaya, Binti Rochma juga absen dalam rapat Pansus di Komisi B DPRD Surabaya tanpa alasan yang jelas.
- PWNU Jatim Apresiasi Penangkapan Andi Pangerang terkait 'Halalkan Darah Muhammadiyah'
- Dilaporkan Empat Anaknya ke Polisi, Nenek Kannu Balik Lapor ke Tuhan
- Kabarnya KPK Panggil Ronny Sompie Terkait Hasto dan Harun Masiku
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Surabaya yang terseret pusaran korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas.
Setelah Sugito asal partai Hanura, selanjutnya Darmawan asal partai Gerindra yang saat ini keduanya sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Kali ini giliran pemeriksaan terhadap Binti Rochma asal Partai Golkar, Jum'at (19/7).
Namun sayangnya Binti Rochma mangkir dari panggilan penyidik Kejari Tanjung Perak.
Mangkirnya Binti Rochma ini diketahuinya lewat sebuah surat pemberitahuan elektronik berupa faximile sekitar jam 10.00 WIB.
Dalam surat elektonik tersebut anggota DPRD Surabaya dari komisi B itu menjelaskan sedang menjalankan tugas kunker ke Surakarta.
Kendati sudah mengirimkan alasan sedang melakukan kunker ke Surakarta namun hal itu sangat disesalkan pihak penyidik Kejari Tanjung Perak bahkan bisa dikatakan melecehkan korps Adhyaksa yang berkantor di jalan raya kemayoran baru no 1 Surabaya.
Pasalnya legislator asal partai Golkar ini disinyalir sengaja menghindar mencari selamat agar tak bernasib sama seperti dua rekan sejawatnya Sugito dan Darmawan yang saat ini mendekam di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Ini terbukti dengan dikirimkannya surat pemberitahuan elektronik kunker secara mendadak.
Dalam surat pemberitahuan kunker tersebut terlihat dengan jelas adanya kesamaan waktu antara surat panggilan pemeriksaan dengan jadwal kunker yakni pada Selasa (16/7) lalu namun pada Jum'at (19/7) tiba-tiba Binti Rochma melayangkan pemberitahuan sedang melaksanakan kegiatan dewan itu. Parahnya lagi surat itu dikirim via faximile.
Yang harusnya pemberitahuan ini diberitahukan jauh jauh hari melakukan pemanggilan sejak 16 juli, tetapi facimile barusan terima hari ini.
Atas mangkirnya Binti Rochma, maka akan menjadwal ulang pemanggilan berikutnya.
Perlu diketahui Dalam surat yang kirimkan itu, Binti Rohma melakukan kunker ke Surakarta bersama rekannya di Komisi B DPRD Surabaya berjumlah 9 orang diantaranya Mazlan Mansur, Anugrah Ariyadi, M. Arsyad, Edi Rachmad, Erwin Tjahyuadi, Dini Rijanti, Rio Pattiselano, Baktiono dan Achmad Zakaria
Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Surabaya yang terseret pusaran korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas.
Setelah Sugito asal partai Hanura, selanjutnya Darmawan asal partai Gerindra yang saat ini keduanya sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Kali ini giliran pemeriksaan terhadap Binti Rochma asal Partai Golkar, Jum'at (19/7).
Dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejari Tanjung Perak juga telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong (1/11/2018) lalu.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu saat ini titipkan di rutan klas I Medaeng sedangkan Sugito masih ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.
Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Namun sejumlah anggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.
Dari catatan saat ini tinggal empat legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Golkar, PAN dan Demokrat.
Anggota DPRD Kota Surabaya yang pernah diperiksa yakni Binti Rohman. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.
Selanjutnya adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.
Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.
Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
Dalam kasus ini, akhirnya Jaksa mendakwa Agus Setiawan Tjong dan Sugito telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jaksa Agung Ingatkan Anak Buahnya Agar Menjaga Integritas
- Benny Juga Laporkan 5 Inisial Dalang TPPO ke Jokowi
- Masa Penahanan Hakim Agung Dimyati Diperpanjang