Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara subsider 4 bulan penjara dan membayar Rp 1 miliar oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
- Khilafatul Muslimin Beranggotakan 14 Ribu Lebih, Punya Misi Bangun Negara dalam Negara
- Gegara Cemburu, Pria di Lumajang Bunuh Istri Sirinya yang Hamil 5 Bulan
- Kejari Tanjung Perak Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2022
"Innalillahi wainnailaihi rojiun, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Majelis hakim, saya banding," tutur Karen usai mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja di Pengadilan Tipikor, Senin (10/6).
Kuasa Hukum Karen, Susilo Aribowo menjelaskan, pihaknya akan mengajukan banding dan membutuhkan salinan putusan.
"Karena proses banding ini kami memerlukan salinan putusan, mohon kalau bisa dengan hormat bisa secepatnya agar kami bisa membuat memori banding secara langsung," tutur Susilo.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, jaksa menuntut Karen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu dan dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sengketa Tanah, Anak Gugat Ibu Kandung di Kabupaten Probolinggo
- Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat
- Pengamanan Lapas dan Rutan di Jatim Akan Diperkuat Jelang Lebaran Idul Fitri