Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.
- KPK Pastikan Usut Dugaan Pemberian Uang Azis Syamsuddin pada Robin Pattuju
- KPK Dalami Kasus Dana Hibah, Trijanto: Jangan Beri Ampun Anggota DPRD Jatim Pengemplang Hibah
- Bongkar Kejaganggalan Kampus, Mantan Presma UIN Malah Dilaporkan UU ITE
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, Jumat (27/8), Jaksa Eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021 atas nama terpidana Dolly Parlagutan Pulungan dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan dan pidana yang sedang dijalani saat ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (27/8).
Dalam amar putusannya, lanjut Ali, Dolly tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Tetap pula dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ali.
Dolly sendiri telah melakukan penyetoran pembayaran denda sebesar Rp 200 juta melalui rekening penampungan KPK dan untuk selanjutnya dilakukan penyetoran ke kas negara.
Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, terbukti memberikan persetujuan longterm contract (LTC) kepada Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, dan penasihat PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pakar Hukum Minta Polisi dan BNN Usut Suplai Sabu di Rutan Medaeng
- Oknum Camat di Jember yang Terekam Dugaan Pungli Akhirnya Dicopot dari Jabatan
- Sidang Lanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma, Kuasa Hukum: Ini Tindak Pidana Korporasi, Seharusnya Terdakwa Bebas