. Sekitar pukul 14.00 WIB lebih, Kadispendukcapil Agus Imam Son Haji keluar dari ruang pidsus Kejari Tanjung Perak.
- KPK Akan Periksa Perorangan Hingga Korporasi Terkait Perkara Rafael Alun Trisambodo
- Menko Polhukam: Dilihat dari Kuantitatif, KPK Era Firli Lebih Baik
- Polres Probolinggo Kota Berhasil Ringkus 33 Tersangka Dalam Operasi Pekat 2025
Ketika ditanya berapa pertanyaan, Agus Imam Son Haji enggan menjelaskan. Namun sumber di Pidsus Kejari Tanjung Perak, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bapeko) Surabaya itu dicecar sebanyak 33 pertanyaan.
"Dikit, terkait proses pengusulan saja," jelas Agus Imam Son Haji pada Kantor Berita , Kamis (25/7)
Ia juga bersikukuh dalam program Jasmas ini pihaknya tak mengetahui secara detail.
"Saya gak ngerti prosesnya, Bapeko kan kan ngerti," kelitnya.
Bahkan ketika ditanya terkait aturan pengajuan jasmas. Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkot Surabaya ini irit bicara.
"Kita gak ngerti prosesnya. Perencanaan sesuai aturannya," pungkasnya.
Seperti diketahui usai memeriksa empat mantan dari pegawai Bagian Pemerintahan dan Otoda Pemkot Surabaya (24/7). Hari ini giliran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya lainnya yang dimintai keterangan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas atas tersangka anggota DPRD Surabaya Sugito dan Darmawan.
Ke empat orang tersebut diantaranya, Kadispendukcapil, Agus Imam Son Haji, Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan, M. Taswin, Kabid di Bapeko, Febriana Kusumawati dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (DPKPD), Yusron Sumartono.
Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Surabaya yang terseret pusaran korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas maupun Pejabat Pemkot Surabaya hingga masyarakat umum.
Dalam kasus ini selain pelaksana proyek jasmas Agus Setiawan Tjong yang sudah menjadi terdakwa juga ada dua anggota DPRD Surabaya yakni Sugito asal partai Hanura, selanjutnya Darmawan asal partai Gerindra yang saat ini keduanya sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu saat ini titipkan di rutan klas I Medaeng sedangkan Sugito masih ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.
Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Namun sejumlah anggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.
Dari catatan saat ini tinggal empat legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Golkar, PAN dan Demokrat.
Anggota DPRD Kota Surabaya yang pernah diperiksa yakni Binti Rohman. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.
Selanjutnya adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.
Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.
Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
Dalam kasus ini, akhirnya Jaksa mendakwa Agus Setiawan Tjong dan Sugito telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jaksa Akui Salah Dakwaan dan Minta Maaf ke Habib Rizieq
- Jelang Bulan Suci Ramadhan, Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Madiun Wajib Tutup
- Ini Ciri-ciri Pembunuh Kakek di Probolinggo