Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jatim berhasil menangkap Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Indra Iriansyah, Terpidana kasus korupsi pemberian ijin persetujuan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT KE) di atas tanah hak pengelolaan PT.SIER.
- Kerugian Penyimpangan Program KUR Bank Jatim Bondowoso Hampir Mencapai Rp 1 Miliar
- Antisipasi TPPO, Warga Diminta Tak Mudah Tergiur Gaji Tinggi di Luar Negeri
- Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang Di Lamongan
Indra Iriansyah ditangkap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014, yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Putusan sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Saat ini yang bersangkutan sedang perjalanan menuju Surabaya untuk menjalani masa hukumannya,"sambung Richard.
Untuk diketahui, Indra Iriansyah sempat menjadi buronan Kejaksaan sejak 5 tahun lalu. Dia merupakan buronan ke 157 yang berhasil ditangkap oleh Kejagung sejak digulirkan program tangkap buronan (Tabur).
Indra Iriansyah ditangkap atas kasus korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT.KE) di atas tanah hak pengelolaan PT.SIER.
Dimana seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE harus terlebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT.SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun pada kenyataannya PT.KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI.
Sebelumnya, Indra didakwa melanggar Pasal 2 Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 629 juta.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Akan Tetap Menempuh Jalur Hukum
- Bacakan Pledoi Sambil Menangis, Natalia Rusli Ngaku Dapat Intimidasi
- Terdakwa Pembunuhan Berencana Calon Mertua Divonis 14 Tahun Penjara