Kejari Surabaya melalui JPU Damang Anubowo menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 3 bulan penjara kepada Mantan Ketua HIPMI Jatim, Giri Bayu Kusuma dan empat rekannya yakni Dewi Megawati Aldona Doni, Jeniffer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal dan Muhammad Baslum.
- Jaksa Agung: Jangan Tangani Kasus Korupsi Berlama-Lama Tanpa Ada Kepastian Hukum
- Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Komplotan Pembakaran Mobil
- Santri Gontor Meninggal Diduga Akibat Dianiaya, Hotman Paris Sentil Polda Jatim
"Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambung Damang.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa penggeroyokan ini melalui Hidayat selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam satu pekan mendatang.
"Sidang dinyatakan ditutup dan ditunda dengan agenda pembelaan," kata ketua majelis hakim Syifa'urosiddin menutup persidangan.
Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Lounge Jimmy's club Hotel JW Marriott Surabaya, pada Minggu (21/1) lalu.
Akibat pengeroyokan tersebut Handy mengalami luka permanen di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung. Sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ahli Sebut Visum Tidak Menerangkan Kejadian Masa Lampau, Kuasa Hukum JE: Jika Fakta ini Diketahui Sejak Awal Tidak akan Sampai ke Pengadilan
- Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Korupsi Satu BUMD Pemkot Surabaya
- KPK Kembali Periksa Mardani H. Maming sebagai Tersangka Suap