Menko Polhukam Mahfud MD berpendapat status mantan narapidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih bisa menjadi pimpinan di sebuah perusahaan, termasuk di BUMN. Namun ketentuan itu tergantung anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUMN itu.
- Hasil Survei: Anies-AHY Pasangan Paling Diminati Maju di Pilpres 2024
- Risma Bakal Jadi Juru Kampanye Eri Cahyadi-Armudji
- Gantikan Sahat Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim Istu Hari Subagio Kawal Berbagai Program Prioritas
"Badan hukum perdata itu tunduk kepada undang-undang PT, undang-undang perseroan terbatas, tunduk ke situ. Bukan (tunduk) undang-undang ASN (aparatur sipil negara)," sambung mantan Katua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Maka tanya di badan perusahaan BUMN mana, lalu lihat AD ART-nya, boleh nggak. Jadi nggak tunduk pada (UU) ASN, nggak tunduk pada undang-undang hukum tata negara negara, itu undang-undang hukum perdata, biasa," tutup Mahfud seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Jatim Minta Pemprov Tambah Anggaran Untuk Sektor Pertanian
- Warga Nahdliyin Bersorak Dengar Nama Eri Cahyadi-Armuji
- Pilkada Ngawi, Paslon OK Lolos Tes Kesehatann