Mantan Napi Pimpin BUMN- Mahfud MD: BUMN Bukan Badan Hukum Publik

Menko Polhukam Mahfud MD berpendapat status mantan narapidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih bisa menjadi pimpinan di sebuah perusahaan, termasuk di BUMN. Namun ketentuan itu tergantung anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUMN itu.


"Badan hukum perdata itu tunduk kepada undang-undang PT, undang-undang perseroan terbatas, tunduk ke situ. Bukan (tunduk) undang-undang ASN (aparatur sipil negara)," sambung mantan Katua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Maka tanya di badan perusahaan BUMN mana, lalu lihat AD ART-nya, boleh nggak. Jadi nggak tunduk pada (UU) ASN, nggak tunduk pada undang-undang hukum tata negara negara, itu undang-undang hukum perdata, biasa," tutup Mahfud seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news