Mantan Pejabat BUMD Jatim Didakwa Rugikan Negara Rp 29 Miliar

. Wahyu Pujo Saptono, mantan General Manager Finance and Administration PT Petrogas Jatim Utama, perusahaan BUMD Pemprov Jatim diadili dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.


Usai dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rachman membacakan surat dakwaanya, yang intinya menjelaskan perbuatan terdakwa Wahyu Pujo Saptono telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 29 miliar.

"Terdakwa tidak mematuhi dan menabrak anggaran dasar sehingga melanggar ketentuan Kepmendagri no 40 tahun 2004.Mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan tidak sesuai dengan SOP di internal PT PJU diantara  penarikan uang kepada pihak PT GHI. Ada juga faktur fiktif, sehingga muncul kerugian negara," terang JPU Feri Rachman saat membacakan surat dakwaanya.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Wahyu Pujo Saptono dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3,  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Wahyu Pujo Saksono melalui tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi.

"Sidang ditunda satu minggu dengan agenda eksepsi,"kata ketua majelis hakim Hisbullah Idris menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus ini diungkap oleh Bareskrim Polri. Saat perkaranya dilimpahkan tahap II ke Kejari Surabaya, Wahyu Pujo Saksono langsung ditahan.

Kasus korupsi ini terjadi saat terdakwa Wahyu Pujo Saptono menjabat sebagai pimpinan trading batubara PT Petrogas sekaligus Kapimpro kerjasama dengan PT GHI.

Dari hasil audit BPK RI, proyek kerjasama di bidang Batubara ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 29 miliar. [aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news