Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Izil terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi bersama-sama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
- Covid-19 Makin Mengganas, Kemenkumham Perpanjang Asimilasi Di Rumah Bagi Narapidana Dan Anak
- Viral Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta, Ini Kata KPK
- Usai Bunuh Kakak Kandungnya, Perempuan di Surabaya Rekayasa Pembunuhan Seolah-olah Bunuh Diri
"Pada saudara Izil Azhar kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tegasnya. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Besok Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Rekanan Wastafel Siapkan Bukti Wanprestasi Bupati Jember
- Ungkap Kejanggalan Kasus KDRT, The Irsan Anggap Pelaporan Dirinya Cacat Hukum
- KNPI Desak Ade Armando Segera Ditangkap