Mantan Plt Kadisperindag Pemkab Kediri Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Plt Kadisperindag Pemkab Kediri, Didi Eko Tjahjono dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi uang pembangunan Taman Hijau Simpang Gumul, Kediri sebesar Rp 700 juta.


Selain terdakwa Didi Eko Tjahjono, Hakim Dede Suryaman juga membacakan amar vonis untuk dua terdakwa lainnya, yakni Heny Dwi Hantoro, Staf di Disperindag Pemkab Kediri dan pihak rekanan Disperindag Pemkab Kediri bernama Joko Santoso.

"Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Didi Eko Tjahjono selama 1 tahun, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan,"kata hakim Dede Suryaman.

Sedangkan terdakwa Heny Dwi Hantoro dan Joko Santoso divonis lebih berat 3 bulan dari vonis.

"Untuk terdakwa Heny Dwi Hantoro  dan terdakwa Joko Santoso divonis  1 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan,"sambung hakim Dede Suryaman.

Selain hukuman badan, Terdakwa Didi Eko Tjahjono dan Joko Santoso juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 252 juta. Uang pengganti tersebut merupakan hasil korupsi yang dinikmati keduanya.

Sedangkan terdakwa Henry Dwi Hantoro tidak dihukum membayar uang pengganti lantaran tidak menikmati hasil korupsi dalam proyek Taman Hijau Simpang Gumul.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Didi Eko Tjahjono dan Joko Santoso mengaku menerima, Sementara terdakwa Heny Dwi Hantoro mengaku pikir-pikir lantaran merasa tidak menikmati hasil korupsi yang disangkakan.

"Silahkan kalau mau mengajukan upaya hukum banding, waktunya 7 hari untuk pernyataan bandingnya," kata hakim Dede Suryaman pada terdakwa Heny Dwi Hantoro sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, Kasus korupsi pembangunan Taman Hijau Simpang Lima Gumbul Kabupaten Kediri ini diusut oleh Kejari Kediri Kabupaten. Ketiga terdakwa diketahui telah melakukan mark up maupun pengurangan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kontrak, dengan nilai proyek sebesar Rp 4 miliar.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news