Mantan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kasna Gustiansyah dicecar 21 pertanyaan terkait korupsi dana 26 nasabah sebanyak Rp 1.09 miliar oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
- Ari Suryono Bantah Pernah Diperintah Gus Muhdlor Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo
- PH Siska Wati Desak KPK Ulik Kasus Pemotongan Dana ASN BPPD Sidoarjo, Ada Kabid, Sekretaris Hingga Oknum Kejari
- Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji
"Gak berbelit-belit, semua pertanyaan dijawabnya. Intinya dia (Kasna) mengakui," kata Feri, penyidik Pidsus kepada Kantor Berita , Kamis (18/10).
Sementara Kasi Pidsus, Heru Kamarullah mengatakan dari semua pertanyaan yang dicecar penyidik terhadap tersangka masih seputar terkait modus yang dilakukannya.
"Pemeriksaan kali ini membuktikan bila kita (Kejari Surabaya) tak main-main menuntaskan kasus korupsi. Supaya bikin jera," tegas Heru dengan nada geram
Seperti diberitakan Kasna Gustiansyah mantan teller BRI Unit Surabaya Timur akhirnya ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya.
Penahanan ini diduga Kasna telah melakukan tindak pidana korupsi dana milik nasabah BRI sebesar Rp1,09 miliar.
Warga jalan Pahlawan, Kabupaten Gresik akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ada Jalan Ahmad Yani.
Modus yang dilakukan Kasna ini dengan melihat data atau rekening nasabah dengan nilai simpanan yang cukup besar.
Dia juga mengidentifikasi bahwa nasabah tersebut jarang untuk mengambil uang simpanannya.
Lantas oleh Kasna uang nasabah kemudian dipindahbukukan dengan menggunakan kertas kosong. Total ada sebanyak 26 nasabah yang dirugikan.
Kasna melakukan tindak pidana korupsi itu mulai Januari hingga Agustus 2017. Sayangnya aksi Kasna ini terendus pihak BRI bahkan meminta Kasna untuk mengembalikan uang yang telah diambil tersebut.
Namun Kasna tidak sanggup mengembalikan uang yang sudah diambilnya. sehingga pihak BRI melaporkan ke Kejari Surabaya.
Atas perbuatannya, Kasna dijerat Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.[arf/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bank Mandiri Mangkir di Sidang Gugatan Kebocoran Data Nasabah, Penggugat: Masak Belum Bertanding Sudah Menyerah
- Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 3 Miliar
- Polda Banten Hukum Berat Polisi Pembanting Mahasiswa