Mantan Walikota Blitar Samanhudi Dituntut 8 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Sulistyana menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Walikota Blitar nonaktif Samanhudi Anwar. Ia dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha kontraktor bernama Susilo Prabowo alias embun atas pembangunan SMP Negeri 3 Blitar.


Selain hukuman badan, Samanhudi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar setelah putusan Pengadilan. Dan apabila tidak dibayar, maka sebagai penggantinya adalah harta benda akan disita oleh KPK.

Di saat bersamaan, KPk juga menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara terhadap Bambang Purnomo alias Totok, Tukang Jahit pribadi Samanhudi.

Namun KPK tidak menjatuhkan hukuman pidana pengganti pada terdakwa Bambang lantaran tidak menikmati hasil suap yang diterima Samanhudi.

KPK menyatakan keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 UU Tipikor.

Untuk diketahui, kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Suap tersebut diberikan Susilo Prabowo untuk memperlancar proyek renovasi gedung SMP Negeri 3 Blitar.

Susilo Prabowo lebih dahulu divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemberi suap ke Samanhudi ini dihukum 2 tahun penjara, pada 1 September 2018 lalu.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news