Proses penyelidikan telah menetapkan pengemudi truk yang terlibat kecelakaan itu sebagai tersangka dalam kecelakaan mobil liputan TVOne yang terjadi di Tol Jakarta-Pemalang, Kamis (31/10).
- Laporan Polisi Dihentikan, Warga Surabaya Wadul Ke Kapolri
- Kasus Mety Oesman, Praktisi Hukum: Yang Butuh Saksi Ahli Siapa, Harusnya Penyidik Pro Aktif
- Windy Idol Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan
Berdasarkan hasil penyelidikan, truk menabrak mobil yang berhenti di bahu jalan itu karena pengemudi mengantuk.
Kecelakaan itu mengakibatkan 3 orang kru TVOne meninggal dunia, sementara 2 orang lainnya mengalami luka-luka.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto menerangkan, pengemudi truk ditetapkan tersangka karena lalai dan menyebabkan kecelakaan.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka menyelidiki keterangan guna penyelidikan.
"Ya, kita tetapkan tersangka pengemudi truk yang menabrak kendaraan di bahu jalan," terang Kombes Artanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (1/11).
Polisi akan mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka J (36), untuk memastikan hasil penyelidikan sekaligus dicocokkan dengan data-data pendukung hasil pemeriksaan di lokasi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buntut Lagu "Bayar Bayar Bayar", Propam Telah Periksa Enam Anggota Polda Jateng
- Buntut Lagu 'Bayar Bayar Bayar', Divisi Propam Periksa Empat Polisi
- Polda Jateng Tindaklanjuti Dugaan Ancaman dan Pemerasan Kasus Dokter PPDS Undip yang Meninggal