Masa Tahanan Vanessa Angel Berakhir- SPDP Dikirim Ke Jaksa

Masa penahanan pertama Vanessa Angel akan berakhir besok, yakni 20 hari pertama sejak ditahan oleh penyidik Polda Jatim. Artis FTV yang terlibat kasus prostitusi ini berpotensi kembali ditahan, namun kewenangan penahanannya bukan lagi ditangan penyidik melainkan sudah menjadi wewenang Jaksa.


Pengajuan perpanjangan penahanan tersebut, masih kata Barung, diperlukan untuk melengkapi berkas perkara Vanessa Angel, baik kekurangan secara materiil maupun formil.

"Minggu depan diharapkan sudah mendapat petunjuk dari jaksa kekurangan berkas dimaksud dan diharapkan segera bisa dilengkapi," ujar Barung.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan telah menerima SPDP kasus Vanessa Angel.

"SPDP sudah diterima, berkas perkara  yang belum kami terima," kata Richard saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, hari ini merupakan hari ke 19 Vanessa Angel menjalani  penahanan dalam kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila. Ia mulai ditahan mulai tanggal 3 Februari lalu.

Dalam kasus ini Vanessa disangkakan melanggar  pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1) lalu. Saat itu Vanessa Angel diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news