Dengan tidak melakukan penahanan terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah belum cukup bukti.
- Tim Hukum Hasto Minta Hakim Jernih Lihat Perkara
- KPK Keliru Terapkan Pasal 65 KUHAP dan 65 KUHP Dalam Dakwaan Hasto
- Hasto Bongkar Borok Jokowi, Merevisi UU KPK Demi Amankan Gibran dan Bobby
Bantahan itu disampaikan Jurubicara KPK Tessa Mahardhika dalam acara Political Show bertajuk “Hasto Tak Ditahan, Lobi Politik PDIP Berjalan?” dikutip Senin malam (13/1).
“Jadi, dalam hal ini memperkuat bukannya tidak ada alat bukti, bukannya bukti tidak kuat,” tegas Tessa dimuat RMOL.
Ia mengurai bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berpegang pada adanya bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus Hasto, KPK sudah mengantongi dua alat bukti.
“Di KPK, tentunya pada saat era KPK berdiri dan kultur itu juga masih berlangsung sampai dengan saat ini, pada saat dua alat bukti itu menjadi dasar penetapan tersangka,” kata Tessa.
Dia menambahkan, dalam kasus Hasto, KPK masih memerlukan waktu karena ada beberapa saksi yang masih harus dimintai keterangannya. Mengingat, masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan Penyidik KPK.
“Jadi, masih diperlukan waktu yang cukup untuk bisa berkas perkara ini dilengkapi, setelah ditu dilakukan penilaian bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum. Jadi sampai dengan saat ini Penyidik masih menilai belum diperlukan untuk saudara HK,” pungkas Tessa.
Hasto telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan selama 3,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.25 WIB. Selesai diperiksa, Hasto tidak dilakukan penahanan oleh KPK.
Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Tegaskan Batalnya Pemeriksaan Febri Diansyah Bukan Karena Penyidik Cuti
- Para Advokat Tolak Praktik Intimidasi KPK Terhadap Febri Diansyah
- Tim Hukum Hasto Minta Hakim Jernih Lihat Perkara