Polri berhasil menangkap hacker yang meretas website Sekretaris Kabinet atau Setkab. Dua pelaku berhasil diamankan dimana salah satunya masih di bawah umur.
- Wali Kota Eri Tak Berani Pecat Dua ASN Pemkot Surabaya Terlibat Pungli, Ini Alasannya
- Dokumen Jual Beli Lahan dan Alat Elektronik Diamankan KPK saat Geledah Kantor PTPN XI
- Polres dan Pemkab Bangkalan Akan Tindak Tegas Oknum ASN Salahgunakan Mobil Dinas
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa pelaku yakni BS (18) dan ML (17). Keduanya merupakan warga di dua kota yang ada di Sumatera Barat. Karena masih di bawah umur, salah satu pelaku tidak dilakukan penahanan di Rutan melainkan dititipkan ke Balai Pemasyarakatan Anak.
"Saat ini BS diamankan di Bareskrim polri, sedangkan ML diamankan dan dititipkan di Bapas anak di Cipayung, Jakarta Timur," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/8).
Website Setkab diduga diretas pada 31 Juli. Pelaku menampilkan foto seorang demonstran membawa bendera merah putih.
Saat diretas, tertera tulisan "Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake". Pihak Setkab pun melakukan perbaikan sistem ketika hal itu terjadi.
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1),. Pasal 49 Jo Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pekan Depan Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Mantan Kuasa Hukum Mety Oesman
- Pengurus Koperasi UPN Veteran jadi Tersangka Korupsi, MAKI Jatim Heran Kasus Perdata masuk Pidana
- KPK Panggil 6 Karyawan PT Pelni Usut Korupsi Asuransi Keselamatan Pelayaran