Usulan Hak Angket yang disuarakan anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres-cawapres dipastikan terus berjalan.
- Sembelih Lima Sapi, Demokrat Jatim Sebar 1000 Paket Daging Kurban
- Wakili PDIP, Sekjen Hasto Kristiyanto Penuhi Undangan PCB KPK
- Sengketa Pulau Pasir di NTT Tidak Pengaruhi Hubungan Diplomatik Indonesia-Australia
Hal itu ditegaskan Masinton kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/11).
“Bismillah.. berjalan,” kata Masinton.
Saat disinggung lebih jauh mengenai usulan hak tersebut, politikus PDIP itu meminta semua pihak untuk bersabar. Sebab, proses pengajuan Hak Angket masih terus diupayakan.
“Minggu depan diinfokan perkembangannya,” tandasnya.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa kemarin (31/10), Masinton Pasaribu mengajukan interupsi.
Dalam interupsinya, dia mengusulkan Hak Angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal capres-cawapres yang dinilai bermasalah.
Sebab, kata Masinton, para akademisi, pakar, hingga ahli hukum tata negara pun mempermasalahkan putusan MK tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang