Setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, masyarakat diminta berprasangka baik terkait lahirnya aturan yang diatasnamakan seorang presiden.
- Ali Ngabalin Klaim Perppu Ciptaker Terbit Karena Krisis Global
- Ali Ngabalin Singgung Eyang Kakung, Diminta Tak Sebar Fitnah
- Selama Jadi DPR Hingga Pejabat KSP, Ali Ngabalin Tidak Pernah Serahkan LHKPN ke KPK
Permintaan tersebut muncul dari Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dalam acara Prime Time Metro TV, Kamis (12/1).
Kata Ali Ngabalin, dalam melihat masalah negara hari ini termasuk bagaimana pemerintah atau presiden menerbitkan Perppu.
"Ini harus dimulai dengan satu kata kunci. Kata kunci itu adalah positive thinking,” kata Ngabalin.
Menurutnya, setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusannya bahwa UU Ciptaker yang inkonstitusional bersyarat, maka masyarakat perlu memahami bahwa Presiden Joko Widodo memiliki hak subjektivitas untuk mengeluarkan Perppu ciptaker.
“Karena itu kan berkali-kali kami menyebutkan bahwa dalam menerbitkan Perppu ini tidak final dalam regulasi Indonesia,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Perppu 2/2022 Ciptaker Menjadi UU, Jumhur Hidayat: MK Seperti Jilat Ludah Sendiri
- Tolak Perppu Ciptaker, Partai Buruh Ancam Mogok Nasional
- Bahas Keputusan Perppu Ciptaker dan RUU PPRT, DPR Gelar Paripurna