Masyarakat diminta untuk tidak menolak jenazah yang terinfeksi virus corona (Covid-19). Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) menilai tindakan berlebihan semacam itu harusnya dihindari.
- FSGI ke Pemerintah: Guru Honorer Harus Diperjuangkan Agar Ada Perbaikan Nasib!
- PDIP Diprediksi Bakal Tarik Kader di Kabinet Usai Pilpres
- Soal Cawapres untuk Ganjar, Megawati: Sudah 10 Orang Lebih yang Antre
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Didin Hafidhuddin, saat ini tim medis telah menjalankan tugas mulianya itu sesuai protokol kesehatan dalam mengurusi jenazah.
"Sudah ada protap ada kesehatan yang mengurus, mayarakat tidak perlu takut apalagi sampai demo menghalangi mobil jenazah. Kasian mereka, yang namanya jenazah," kata Didin Hafidhuddin saat jumpa pers melalui telekonferensi dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/4).
Senada, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin menuturkan, jenazah pasien terinfeksi Covid-19 tidak boleh ditolak oleh masyarakat. Sebab, selain tim medis sudah menerapkan protokol kesehatan, di dalam Islam hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah.
"Pengurusan jenazah, penyelenggaraan jenazah dari memandikan, mengafani, mensalati sampai ke makam fardhu kifayah. Jenazah tetap sesuai dengan protokol menjaga. Ini tidak boleh (ditolak) tetap diselenggarakan insyaAllah selesai," kata Din Syamsuddin.
Lebih lanjut, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menegaskan bahwa virus corona ini bukanlah azab dari Allah SWT. Sehingga, jenazah korban Covid-19 sedianya diperlakukan sebagaimana mestinya, tentu dengan protokol kesehatan yang berlaku.
"Maka yang penting melihat jenzah Covid-19 bukan sebagai azab, penyakit, ini bukan aib," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pembentukan Panja Netralitas Polri Tidak Boleh Jadi Alat Penekan
- 60 Tahun Wiji Thukul, Aktivis: Rekomendasi DPR untuk Orang Hilang Tak Dilaksanakan
- Anwar Sadad Ganti Bendera Merah Putih Yang Usang di Kapal Nelayan