Megawati Menangis Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Santi Megawati alias Megawati (23) atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, kekasih Megawati yakni, Fatkhul Hadi (28) juga divonis sama oleh majelis hakim yang diketuai Yohanis Hehamoni yang dibacakan diruang sidang garuda 2, Rabu (23/10).

Dalam amar putusannya, hakim Yohanis Hehamoni menyatakan pasangan sejoli asal Surabaya ini telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Santi Megawati dan terdakwa Fatkhul Hadi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 800 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara," ucap hakim Yohanis Hehamoni dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya.

Sepanjang pembacaan vonisnya, Megawati terlihat menangis. Kendati demikian, Ia dan kekasihnya mengamini vonis hakim.

"Saya terima pak hakim," ucap Megawati yang disambut kalimat serupa dari kekasihnya.

Senada dengan kedua terdakwa, JPU Suwarti juga menerima putusan hakim, meski sebelumnya telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan penjara.

"Kami nggak banding mas, karena vonisnya masih 2/3 dari tuntutan kami," ujar JPU Suwarti saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, kedua kurir sabu-sabu asal Surabaya ini sebelumnya ditangkap Polsek Jambangan di Tanggulangin Sidoarjo pada 26 Juni. Keduanya yang tinggal di Apartemen Merr ini mengambil sabu-sabu yang diranjau seberat 20 gram. Mereka lalu membawanya ke apartemen untuk dikemas menjadi paket-paket kecil.

Setiap paket kecil itu lalu akan dijual seharga Rp 200 ribu sampai Rp 350 ribu. Mereka yang juga diminta kembali menjualnya oleh Hamzah. Keduanya mendapatkan upah Rp 3 juta setiap kali mengambil. Sekali pengambilan, mereka membawa membawa 20 gram.

Saat mengedarkan barang haram tersebut, pasangan kekasih ini menggunakan nama samaran Hello Kitty dan Bagong. Nama itu juga tercatat di poket sabu-sabu beserta kode angka untuk menunjukkan harganya.

Selain sebagai kurir, mereka juga mengonsumsi sabu-sabu. Saat ditangkap, keduanya positif mengkonsumsinya.[mkd]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news