RMOLBanten. Fenomena Pilkada Serentak 2018 yang menghadirkan banyak calon tunggal alias melawan kotak kosong sangat tidak masuk akal secara logika hukum.
- Juara MQK Jatim Pulang Tanpa Penghargaan, NBI Kecewa Kinerja Kemenag
- Ketahuan Bagikan Uang Ajak Pilih Capres dan Caleg Tertentu, Warga di Ngawi Ditangkap Satgas Anti Politik Uang
- Ramai Dugaan Pemindahan Suara Caleg DPR RI Golkar di Gucialit Lumajang
"Dari segi logika hukum ini tidak bisa diterima akal, karena masa kotak kosong bisa dilawan. Terus kotak kosong itu mewakili kepentingan hukum siapa? Disitu masalah hukum kita dari segi logika hukum letak masalahnya" kata dia.
Memang secara UU kotak kosong diperbolehkan. Namun, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah kotak kosong mewakili kepentingan hukum siapa.
"Ini dipaksakan memang, lebih jahat dari liberal," ujarnya.
Parahnya lagi, partai politik yang ada di Indonesia masih mau melawan kotak kosong dalam pilkada serentak, 27 Juni mendatang.
"Berdiskusi, bersidang, berlatih, logika dan segala macam tapi akhirnya cuma melawan kotak kosong. Kan konyol partai-partai," jelas dia.
Oleh karena itu, Margarito menyarankan masyarakat untuk menolak kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah dengan mengubah undang-undang.
"Tolak saja, ubah aturan. Kalau dari sudut norma UUD 1945, di Pilpres itu tidak ada jalan untuk menghadirkan kotak kosong. Pasal 6A itu sama sekali tidak memberi kemungkinan adanya kotak kosong," tandasnya. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kunjungi PLTSa Benowo, Wakil MPR Sebut Inovasi Surabaya Layak Diadopsi Daerah Lain
- LBH IKA PMII Banyuwangi Dampingi Korlap Demo BBM di Polresta
- Menkominfo Minta Pemda Dukung Pengembangan Infrastruktur 5G