RMOLBanten. Diah
Anggraeni mantan Sekjen Kemendagri, bungkam usai diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Senin (2/7).
- Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Terdakwa Pembunuhan Berencana Calon Mertua Divonis 14 Tahun Penjara
- KPK Usut Kasus Ismail Bolong Soal Dugaan Gratifikasi Tambang Batubara Ilegal
Ia pun terus berjalan sambil tersenyum seperti mendadak bisu, sampai masuk ke dalam mobilnya pun ia tak mengeluarkan kata-kata.
Diah sebelumnya juga pernah dihadirkan sebagai saksi untuk Setya Novanto yang saat itu statusnya masih sebagai tersangka.
Sebelumnya,
Irvanto dan Made Oka di tetapkan sebagai tersangka dan diduga
bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi hingga
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek
Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar
Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Penyelewengan Pajak Rp 1,7 Triliun Oleh Anak Buah Sri Mulyani Sudah Dilaporkan ke KPK
- Lupa Bermasker di Sidoarjo, Warga Kena Denda Rp 150 Ribu
- Bupati Bangkalan Terima Uang Rp 5,3 Miliar, ASN yang Mau Jadi Kepala Dinas Dipatok Hingga Rp 150 Juta