Langkah Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau melalui Permendag 6/2022 diapresiasi Komisi VI DPR RI.
- Sambut 19 Pilkada, BSPN Jatim Gembleng 175 Pelatih Saksi
- Terkait Operasi Densus 88, Mahfud MD: Silakan Sebut Pemerintah Tidak Fair atau MUI Kecolongan
- Adanya Pengungsi Rohingya Menjadi Bukti Lemahnya Sistem Hankam Laut Indonesia
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade memberi apresiasi lantaran kebijakan DMO dan DPO sesuai dengan aspirasi Partai Gerindra.
"Jadi kami apresiasi dan kami komitmen mendukung kebijakan itu,” kata politisi Partai Gerindra itu kepada wartawan, Selasa (1/2).
Permendag 6/2022, sambungnya, pasti tidak akan disukai oleh penguasa pengusaha sawit dan produsen-produsen minyak goreng. Akan tetapi, kebijakan tersebut harus tetap dilaksanakan agar rakyat mendapatkan harga minyak goreng murah.
Terlebih, Indonesia adalah produsen minyak goreng terbesar di dunia yang mampu memproduksi 16 miliar liter minyak goreng selama setahun.
"Nah tinggal kita menjaga pelaksanaannya dan saya minta Kementerian Perdagangan tidak takut dengan pengusaha pengusaha kelapa sawit ini. Apalagi, pengusaha pengusaha kelapa sawit sudah menikmati HGU milik rakyat milik NKRI," sambungnya.
Kini, Andre mendorong agar pemerintah tidak hanya menjadi macan kertas dengan Permendag 6/2022, tapi Menteri Perdagangan harus berani untuk tangan besi dan tegas demi memastikan DMO terlaksana.
“Jangan sampai nanti mereka (produsen minyak goreng) main kucing-kucingan dan akhirnya rakyat yang susah," demikian Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat itu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gatot Nurmantyo: Antrean Migor Bukti Masyarakat Susah Sekali, Pemerintah Jangan Utamakan Proyek Besar
- Kunjungi Kiai Muzakki Syah Jember yang Sedang Sakit, Prabowo Tawarkan untuk Dirawat Dokter Terawan di Jakarta
- Peringatan Milad ke-21 PKS, Anies: Inilah Partai Penjaga Demokrasi