Terkait lonjakan Covid 19 saat ini, desa bisa menggunakan dana desa untuk kegiatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) di desa, minimal 8 persen dari pagu anggaran tahun 2021.
- Hari Ini 37.731 Pemudik Tinggalkan Daerah dengan Transportasi Kereta
- Bersama 20 Ribu Jemaah Muslimat NU, Gubernur Khofifah Mohon Doa Cicit Syech Abdul Qadir Al Jailani untuk Kedamaian Jawa Timur dan Indonesia
- Begini Mekanisme Bagi CJH Yang Mau Tarik Dana Haji
Demikian ditegaskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Dr Abdul Halim Iskandar, dalam kunjungan kerjanya di kampus Inaifas Kencong, Sabtu (26/06)
"PPKM Mikro bisa gunakan dana desa, minimal 8 persen dana desa digunakan untuk PPKM mikiro, bisa lebih dari itu tergantung koordinasi di daerah," kata menteri, yang biasa dipanggil Gus Halim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dia menegaskan, yang penting desa tersebut bisa melaksanakan kegiatan PPKM mikro seperti dengan membentuk pos jaga desa, relawan desa. Hal itu harus dioptimalkan, termasuk penyiapan dan pemanfaatan ruang isolasi yang dibiayai oleh desa dengan dana desa yang ada.
"Itu sangat penting dan sudah terbukti sangat efektif di dalam mengendalikan penularan covid," lanjutnya.
Abdul Halim menambahkan, hingga akhir Juni tahun 2021, penyaluran dana desa sudah terserap mencapai 57 persen dari pagu anggaran tahun 2021, yakni sebesar 72 triliun rupiah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Buka Pengurusan IMB Kolektif di Balai RW
- Pemkot Surabaya Bantu Biayai Pelaku UMKM Daftarkan Kekayaan Intelektual
- Pemkab Pacitan Ajukan Permintaan 80 Ribu Vaksin PMK