Mendes PDTT Ingatkan Jika Sebagian Dana Desa Bisa Dipakai untuk Anggaran PPKM Mikro

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, saat di Ponpes Assuniyah kencong Jember/ist
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, saat di Ponpes Assuniyah kencong Jember/ist

Terkait lonjakan Covid 19 saat ini, desa bisa menggunakan dana desa untuk  kegiatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) di desa, minimal  8 persen dari pagu anggaran tahun 2021.


Demikian ditegaskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Dr Abdul Halim Iskandar, dalam kunjungan kerjanya di kampus Inaifas Kencong, Sabtu (26/06)

"PPKM Mikro bisa gunakan dana desa,  minimal 8 persen dana desa digunakan untuk PPKM mikiro, bisa lebih dari itu tergantung koordinasi di daerah," kata menteri, yang biasa dipanggil Gus Halim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dia menegaskan, yang penting  desa tersebut bisa melaksanakan kegiatan  PPKM mikro seperti dengan membentuk pos jaga desa, relawan desa. Hal itu harus dioptimalkan, termasuk penyiapan dan pemanfaatan ruang isolasi yang dibiayai oleh desa dengan dana desa yang ada.

"Itu sangat penting dan  sudah terbukti sangat efektif di dalam mengendalikan penularan covid," lanjutnya.

Abdul Halim menambahkan, hingga akhir Juni tahun 2021, penyaluran dana desa  sudah terserap mencapai 57 persen dari pagu anggaran tahun 2021, yakni sebesar 72 triliun rupiah.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news