Satu anggota Polda Metro Jaya terduga penembak laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat meninggal akibat kecelakaan sepeda motor pada 3 Januari 2021 yang lalu. Hal ini cukup mengejutkan.
- Dua Pemeran Video Syur "Kebaya Merah" Ditangkap di Surabaya
- Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan
- KPK Pastikan Jerat Rafael Alun Trisambodo dengan TPPU
"Untuk diinformasikan salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi tanggal 3 Januari 2021," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/3).
Adapun kecelakaan itu terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten sekitar pukul 23.45 WIB. EFZ mengendarai sepeda motor jenis scoopy. EPZ dinyatakan meninggal dunia sehari setelah peristiwa kecelakaan terjadi.
Rusdi tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaan tunggal yang dialami anggota Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara "unlawful killing".
Dalam akte kematian yang diperlihatkan, perwira Polri tersebut bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir di 9 Mei 1983.
Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM "unlawful killing" terhadap empat anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PNS dan Guru Honorer di Lamongan Tertipu Sales Motor Hingga Milliaran, Hasil Penipuan untuk Hidupi 2 Wanita
- Masuk Kategori Hukuman Maksimal, Ferdy Sambo Layak Dipecat
- Dindin Kamaludin Terdakwa Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Sudah Dipecat dari TNI AD