- H-2 Otopsi Yosua dan Gambaran Otopsi Jadul
- Pemuda Madani: Presidential Threshold Tidak Memiliki Pijakan Konstitusional
- Pengalaman Ganti Foto KTP Secara Kilat Tanpa RT/RW
LAHIRNYA Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Ia memiliki fungsi sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya.
Dalam hal ini Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama yang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar pada 01 Februari 2021.
Perda tersebut penting selain sebagai penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas daerah, ia juga merupakan wujud keberpihakan di mana Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dukungan serta pengakuan penuh terhadap pesantren.
Hal yang sama seharusnya berlaku bagi kabupaten, khususnya Kabupaten Purwakarta. Apalagi Purwakarta dulunya dikenal sebagai kota santri dan ada banyak sekali pondok pesantren di purwakarta. Diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya yang itu tertuang dalam sebuah produk hukum bernama perda.
Rekognisi disini berarti pengakuan atas kemandirian dan otoritas pesantren yang di dalamnya ada Kiai dan para santri. Hal ini tidak tidak boleh diintervensi meski pada tingkatan tertentu perlu dibuat standar bersama untuk mencegah penetrasi ideologi asing dan berbahaya ke pondok pesantren seperti komunisme, terorisme, wahabisme, berbagai ajaran teologi maut dan ekslusif serta radikalisme.
Lalu afirmasi maksudnya adalah supaya ada keberpihakan dari segi kebijakan dan anggarannya melalui Raperda. Selama ini kan seolah-olah bantuan pemerintah ini selalu ke sekolah negeri atau swasta, pesantren beda. Tapi di sini pesantren sendiri harus mendapat perhatian juga. Apalagi mengingat besarnya peran pendidikan pesantren dalam pembangunan karakter generasi bangsa dan juga fungsi pondok pesantren sebagai lokus peradaban Islam di Nusantara.
Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk menyerap aspirasi, mendengar, saran, masukan dan kritikan agar substansi dan isi Raperda mencerminkan kepentingan pesantren yang sesungguhnya. Dan tentu good political will baik dari pihak eksekutif maupun legislatif agar dihasilkan satu rumusan dan ketetapan yang baik.
Kita harus belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa ada banyak produk hukum yang dibuat dengan tidak mencerminkan good political will. Dimana akhirnya bukan menjadi solusi malah melahirkan polemik ditengah masyarakat atau sekedar produk hukum yang ambigu dan kosong.
Penulis adalah Tokoh Pemuda dan Kader Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) di Purwakarta
ikuti terus update berita rmoljatim di google news